Selasa, 22 April 2008

CALON INDEPENDEn

Balon; Rico Dian Sari, SE (Riko Can-baju putih)

Calon Independen Harus Miliki 9.425 Dukungan
Diserahkan 17 - 24 Mei 2008

Dengan terakomodirnya kesempatan bagi calon independen untuk masuk dalam bursa Pilkada Bengkulu Selatan (BS), dipastikan persaingan untuk mencapai Balai Sekundang semakin ketat. Adapun untuk menjadi calon independen, seseorang harus mengantongi dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk BS yang mencapai kisaran 145 ribu jiwa. Sehingga setidaknya, dukungan yang dicari oleh calon perseorangan adalah 9.425 pendukung.
Penegasan ini disampaikan Ketua KPU BS Zainan Sagiman, SH. Dijelaskan, berdasarkan pendataan sementara jumlah penduduk di Bengkulu Selatan mencapai 145 ribu jiwa. Sebanyak 6,5 persen dari jumlah tersebut adalah 9.525 jiwa. "Artinya, setiap orang yang bermaksud maju dalam Pilkada dan menjadi calon independen atau perseorangan maka harus mengantongi sedikitnya 9.425 dukungan," terang Zainan. Nantinya, jika jumlah tersebut telah dicapai maka daftar dukungan sudah bisa diserahkan ke KPU pada 17 Mei dan selambatnya pada 24 Mei 2008 atau diserahkan dalam kurun waktu sepekan.

//Masih Rancu
Kesempatan bagi calon independen untuk maju memang memberikan angin segar bagi para Balon kepala daerah. Namun sayang, dalam pelaksanaannya masih menemui sejumlah kendala. Soal dukungan misalnya. Apakah pernyataan dukungan bagi seorang Balon dikongkritkan dalam bentuk satu dukungan satu materai atau bisa dilakukan secara komunal. Dalam artian untuk setiap jumlah tertentu dipergunakan satu materai. Misalnya ada 10 warga yang mendukung, cukup digunakan satu materai.
Terhadap hal ini, Ketua KPU BS mengaku belum bisa memastikannya. "Sampai saat ini kita masih menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaannya," terang Zainan. Diperkirakan, apapun keputusannya nanti diyakini tidak akan memberatkan orang yang berminat menempuh jalur perseorangan.
Balon; Drs. Fauzi Murman (berpeci-red)
Berkenaan dengan dukungan calon independen, Humas KPU BS Emex Verzoni, SE mengingatkan siapapun yang akan menempuh jalur perseorangan hendaknya tidak mengabaikan aturan yang mengikat lainnya. Yakni, adanya ketersebaran dukungan di 50 persen dari total daerah pemilihan. Untuk diketahui, BS memiliki 11 kecamatan. Artinya, dukungan yang dimiliki seorang calon independen atau perseorangan setidaknya berasal dari 6 kecamatan dengan jumlah dukungan minimal untuk setiap kecamatan sebanyak 1.570 orang. "Jika persyaratan ketersebaran 50 persen tidak dipenuhi, akan sangat disayangkan apabila calon tersebut tidak bisa maju padahal sudah memiliki lebih dari standar dukungan minimal," terang Emex.(***)



*komentar anda?