Sabtu, 16 Agustus 2008

binyo: SEKELUMIT PILKADA

Ibrahim Komplain ke KPU
//Terkait Dukungan PPIB
MANNA – Meski telah dinyatakan KPU Bengkulu Selatan tidak lulus verifikasi, namun Ibrahim Kahar, SE, MSi masih menyimpan segudang ‘persoalan’. Buktinya, Sabtu (16/8) siang kemarin Ibrahim mendatangi KPU untuk mengajukan kecurigaanya seputar dukungan Partai Perhimpunan Indonesia Baru yang belakangan menjadi Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB).
Ibrahim mengungkapkan, kejanggalan terjadi atas dukungan PPIB yang mendukung pasangan H. Ramlan Saim/Rico Diansari (HARARI). “Pada Pilkada yang berlangsung secara demokratis ini, sedikit tercoreng dengan adanya dukungan ganda yang dilakukan PPIB. Satu dukungan mengarah ke saya dan pasangan sedangkan dukungan lainnya ke pasangan HARARI,” terang Ibrahim. Dengan kenyataan tersebut, Ibrahim menilai apa yang dilakukan KPU BS dengan mengesahkan dukungan PPIB atas pasangan HARARI adalah tidak benar.
Tidak hanya itu, Ibrahim mencurigai KPU BS tidak optimal dalam mencari tahu legalitas dukungan yang sebenarnya. Apakah PPIB mendukungnya atau HARARI. “Pantauan kami, KPU Bengkulu Selatan tidak pernah berkoordinasi ke DPW PPIB di Bengkulu, tapi berani menetapkan bahwa dukungan PPIB dialamatkan ke pasangan selain kami,” terang Ibrahim, di hadapan Ketua KPU BS Zainan Sagiman, SH. Pertemuan antara Ibrahim dan Zainan, berlangsung sekitar satu jam sejak pukul 09.00 WIB. Ibrahim mengaku, akan terus memperjuangkan ketidakadilan yang terjadi. Berjuang melalui mahkamah konstitusi adalah langkah yang akan ditempuh. “Gugatannya insyaallah akan saya sampaikan pada Selasa (19/8) mendatang,” terang Ibrahim.
Terkait kejanggalan dimaksud, Zainan mengaku bisa memahaminya. “Semua kejanggalan yang disampaikan akan kita cermati,” janji Zainan. Terpisah, Humas KPU BS Emex Verzoni, SE menegaskan, keputusan mengenai pasangan mana yang didukung PPIB didasari atas legalitas DPC PPIB. Berdasarkan telaah dan koordinasi. DPW PPIB Bengkulu menegaskan bahwa berdasarkan AD/ART diperkuat SK DPP PPIB tentang pengangkatan dan pencabutan pengurus kabupaten adalah kewenangan DPW PPIB. Dalam hal ini, sesuai dengan peraturan KPU No 18/2008 tentang pencalonan. Bahwa apabila ditemukan kepengurusan ganda terhadap partai politik yang merekomendasikan pasangan calon tertentu maka dikembalikan ke AD/ART Parpol bersangkutan. “Setelah melakukan konsolidasi ke KPU pusat dan klarifikasi ke partai pengusung (DPC PPIB-red) disampaikan secara tertulis. Keputusan yang menyangkut partai mana yang sah, diakui dan sebagainya untuk mengusung pasangan calon, tertuang dalam berita acara penetapan pasangan calon. Nanti akan kita sampaikan ke seluruh Balon yang mendaftar Pilkada,” terang Emex Verzoni, SE.
Pada pengusungan pasangan calon, DPC PPIB memiliki dukungan ganda. Hal ini disebabkan adanya dua kepengurusan DPC PPIB. Satu kepengurusan mendukung pasangan HARARI dan kepengurusan lainnya mendukung pasangan Ibrahim Kahar/Sangkut Nasroni.
Sebagai legalitas KPU dalam menentukan siapa yang berhak mengusung calon maka dengan sendirinya ke pasangan HARARI.(**)

Tidak ada komentar: