Rabu, 27 Agustus 2008

Pilkada Rules

Wafat, Perangkat Desa Berhak Coret
MANNA – Humas KPU Bengkulu Selatan Emex Verzoni, SE meminta segenap perangkat desa untuk mengawasi jalannya pencoblosan pada 15 Oktober mendatang. Jika terbukti ada warga yang memiliki hak pilih namun sudah wafat sebelum pencoblosan maka perangkat desa diharapkan tidak segan-segan untuk mencoretnya.
Emex menjelaskan, pada hari pencoblosan nanti, para perangkat desa merupakan bagian dari komponen pengawas yang dinilai sangat efektif untuk memberikan legitimasi calon pemilih. “Ada kemungkinan, warga yang sudah terdata sebagai calon pemilih wafat sebelum tanggal 15 Oktober 2008 dengan beragam penyebab,” ujar Emex. Dikatakan, sebagai perangkat desa tentunya mereka lebih mengetahui siapa saja calon pemilih yang telah tutup usia.
Setiap calon pemilih yang telah wafat maka hendaknya perangkat desa menyampaikannya kepada petugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS). “Idealnya, disertakan penegasan dari kepala desa atau ketua rukun tetangga/warga bahwa benar calon pemilih dengan nama tersebut wafat menjelang pencoblosan,” terang Emex.
Lantas, bagaimana bila Kades atau Ketua RT berhalangan? Emex memastikan, perangkat desa lainnya bisa memberikan keterangan mewakili Kades/Ketua RK/Ketua RW di masing-masing TPS. “Bila tidak, kepala urusan dari setiap desa atau Sekdes juga bisa memberikan penegasan secara tertulis, untuk kelengkapan administrasi,” ujar Emex.
Dikatakan, partisipasi aktif para perangkat desa maupun RT/RW sangat diperlukan dalam optimalitas penyelenggaraan Pilkada. Karena, tidak semua petugas di TPS bisa mengingat siapa saja warga yang telah wafat, pindah keluar kabupaten atau sedang tercabut hak pilihnya. “Kepedulian perangkat desa, akan mempengaruhi kesuksesan penyelenggaraan Pilkada,” pungkas Emex.(**)

Tidak ada komentar: