Selasa, 09 September 2008

ellection canal

Caleg PPDI Bakal Terjegal
MANNA – Sepertinya, lepas dari persoalan dualisme dukungan bukanlah satu-satunya persoalan yang melingkupi DPC PPDI Bengkulu Selatan (BS) pimpinan Hasan Basri Safri. Besar kemungkinan, rencana besar DPC PPDI BS mengajukan belasan Caleg pada Pilleg 2009 – 2014 bakal terjegal alias ditolak KPU BS. Inilah persoalan besar yang akan menghantuinya.
Ketua KPU BS Zainan Sagiman, SH mengungkapkan, pada masa pendaftaran calon legislatif (Caleg) Agustus lalu konflik berlangsung antara internal PPDI. Pada tingkat kepengurusan di Kabupaten BS, terdapat dua buah DPC PPDI BS yakni pimpinan Wais Zanim dan Hasan Basri Safri. Pada masa pendaftaran tersebut, hanya Wais Zanim Cs saja yang memasukkan berkas pencalonan sedangkan kepemimpinan Hasan Basri Safri Cs tidak memasukkan berkas. Bahkan, disebut-sebut nyaris bubar.
Dalam perkembangannya, ternyata kepengurusan Hasan Basri Safri Cs-lah yang ditetapkan sebagai DPC PPDI yang sah. Namun sayang, meski menang dan ditetapkan sebagai pengurus yang sah tapi kepengurusan DPC PPDI very Hasan Basri Safri ‘kalah langkah’. “Hasan Basri Safri Cs, tidak memasukkan berkas pendaftaran Caleg. Disinilah letak kelemahannya. Bagaimana mungkin kita menerim pendaftaran Caleg DPC PPDI pada saat ini?” terang anggota KPU BS Holman, SE. Dikatakan, lain halnya kalau keduanya sama-sama mengirimkan berkas Caleg ke KPU BS pada saat pendaftaran kemarin.
Lantas, bagaimana dengan rencana Hasan Basri Cs yang akan memasukkan daftar Caleg dalam waktu dekat? Zainan memastikan, secara administratif KPU BS bisa saja menerima berkas yang disampaikan DPC PPDI BS. Namun fakta berbicara lain. “Dengan diterimanya berkas tersebut, bukan berarti daftar calon legislatif yang disodorkan pasti diterima dan kita proses,” ujar Zainan. Mengapa demikian? Dijelaskan, batas akhir pendaftaran Caleg dari Parpol peserta Pemilu 2009 sudah ditutup akhir Agustus lalu. Bagaimana mungkin KPU BS menerima berkas lagi? Sebab pendaftaran sudah lama berakhir, terang Zainan.
Bagaimana dengan diberlakukannya perpanjangan masa pendaftaran? Holman menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran tersebut diberlakukan hanya untuk empat Parpol yang baru ditetapkan pemerintah sebagai Parpol tambahan peserta Pemilu 2009. Parpol dimaksud adalah PSI, Merdeka, Buruh dan PPNUI.(**)

Tidak ada komentar: