Senin, 29 September 2008

ellection canal

Pelanggaran Pilkada, Cuma Berlaku Tiga Hari
//Lebih, Kadaluarsa
MANNA – Ini perlu menjadi perhatian segenap warga. Bila ada pelanggaran selama masa kampanye Pilkada, bergegaslah melapor ke Panwaslu Kabupaten atau Panwascam. Sebab bila melebihi waktu tiga hari pasca kejadian maka terkategori ‘kadaluarsa’.
Imbauan ini disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Hamid Syafran, SP. Dijelaskan, setiap pelanggaran Pilkada memiliki tenggat waktu selama tiga hari terhitung sejak terjadinya pelanggaran tersebut. Karenanya, bila ada warga yang bermaksud menegakkan aturan Pilkada maka sangat dianjurkan untuk segera melaporkannya ke Panwascam untuk ditindaklanjuti secara berjenjang hingga ke renah hukum. Dijelaskan, pentingnya dilakukan pelaporan sesegera mungkin bila ada pelanggaran Pilkada terkait terbatasnya ketersediaan waktu penyelenggaraan pesta demokrasi.
Tidak hanya itu, Hamid Syafran mengharapkan warga sedapat mungkin memiliki bukti pendukung. Misalnya, bila ada perusakan maka diharapkan bisa mengamankan barang bukti berupa benda yang dihancurkan atau dirusak. Bila tidak, bisa dalam bentuk dokumentasi lainnya. “Dengan adanya bukti pendukung, langkah untuk melakukan pengusutan terhadap indikasi pelanggaran akan semakin mudah,” terang Hamid.
Dipastikan, setiap laporan pelanggaran tidak serta merta ditindaklanjuti hingga ke tingkatan lebih atas. Mengingat, Panwascam selaku penerima laporan pelanggaran akan menelaah apakah laporan pelanggaran memang memenuhi unsur atau tidak. Tentunya dengan berkoordinasi ke sejumlah komponen terkait, termasuk kepolisian dan kejaksaan. “Bila terbukti ada pelanggaran pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh aparat hukum,” tegas Hamid.(**)

Tidak ada komentar: