Senin, 29 September 2008

ellection canal


Tanpa Laporan Tertulis, Pelanggaran Pilkada Tidak Diproses
MANNA – Ini hal penting yang harus dicamkan segenap warga yang memenuhi kriteria untuk memilih pada Pilkada Bengkulu Selatan (BS) mendatang. Bila mendapati ada pelanggaran, warga hendaknya melaporkan langsung ke Panwaslu. Ini jika ingin pelanggaran tersebut diproses.
Penegasan ini disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten BS Hamid Syafran, SP. Dijelaskan, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon tertentu termasuk tim pemenangannya, hendaknya dicatat dan dipastikan benar siapa pelakunya. Tujuannya tak lain untuk memudahkan pemrosesan atas setiap pelanggaran yang terjadi. “Siapapun yang melihat adanya pelanggaran, hendaknya mengingat sejumlah data penting bila bermaksud melaporkannya. Yakni Hari, tanggal, kapan dan apa yang dilanggar, siapa pelakunya, siapa saksi, lokasi pelanggaran dan lainnya,” ujar Hamid.
Lebih rinci, setiap pelanggaran hendaknya dilaporkan ke Panwaslu atau Panwascam. Nantinya, lanjut Hamid, aka nada lembaran khusus yang sudah disiapkan di setiap Panwascam. “Kalau terjadi pelanggaran, warga tinggal mendatangi Panwascam dan mengisi lembaran tersebut. Akan lebih baik bila melaporkannya dengan mengikutsertakan sejumlah saksi agar lebih kuat lagi,” aku Hamid.
Dipastikan, bila laporan pelanggaran Pilkada memenuhi syarat administrasi maka dengan sendirinya tim Panwascam akan menindaklanjutinya ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Mapolres BS. Bila pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi maka akan diupayakan solusi dengan melibatkan komponen terkait. Namun bila terkait persoalan pidana maka akan langsung ditindakanjuti ke perangkat hukum yang ada. Lantas, bagaimana bila hanya dilaporkan secara lisan saja? Hamid memastikan setiap laporan yang disampaikan secara lisan tanpa disertai laporan secara tertulis, akan diabaikan. Mengapa demikian? “Bisa jadi itu hanya ulah sekelompok tertentu untuk menjatuhkan pesaingnya. Beda kalau dilaporkan secara tertulis. Berarti ada pertanggungjawabannya. Kalau hanya disampaikan saja secara lisan, laporan tersebut tidak akan kita tindaklanjuti. Sebab tidak berdasar dan tidak memenuhi syarat untuk diproses,” demikian Hamid.(**)

Tidak ada komentar: