Senin, 29 September 2008

ellection canal


Tanpa Laporan Tertulis, Pelanggaran Pilkada Tidak Diproses
MANNA – Ini hal penting yang harus dicamkan segenap warga yang memenuhi kriteria untuk memilih pada Pilkada Bengkulu Selatan (BS) mendatang. Bila mendapati ada pelanggaran, warga hendaknya melaporkan langsung ke Panwaslu. Ini jika ingin pelanggaran tersebut diproses.
Penegasan ini disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten BS Hamid Syafran, SP. Dijelaskan, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon tertentu termasuk tim pemenangannya, hendaknya dicatat dan dipastikan benar siapa pelakunya. Tujuannya tak lain untuk memudahkan pemrosesan atas setiap pelanggaran yang terjadi. “Siapapun yang melihat adanya pelanggaran, hendaknya mengingat sejumlah data penting bila bermaksud melaporkannya. Yakni Hari, tanggal, kapan dan apa yang dilanggar, siapa pelakunya, siapa saksi, lokasi pelanggaran dan lainnya,” ujar Hamid.
Lebih rinci, setiap pelanggaran hendaknya dilaporkan ke Panwaslu atau Panwascam. Nantinya, lanjut Hamid, aka nada lembaran khusus yang sudah disiapkan di setiap Panwascam. “Kalau terjadi pelanggaran, warga tinggal mendatangi Panwascam dan mengisi lembaran tersebut. Akan lebih baik bila melaporkannya dengan mengikutsertakan sejumlah saksi agar lebih kuat lagi,” aku Hamid.
Dipastikan, bila laporan pelanggaran Pilkada memenuhi syarat administrasi maka dengan sendirinya tim Panwascam akan menindaklanjutinya ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Mapolres BS. Bila pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi maka akan diupayakan solusi dengan melibatkan komponen terkait. Namun bila terkait persoalan pidana maka akan langsung ditindakanjuti ke perangkat hukum yang ada. Lantas, bagaimana bila hanya dilaporkan secara lisan saja? Hamid memastikan setiap laporan yang disampaikan secara lisan tanpa disertai laporan secara tertulis, akan diabaikan. Mengapa demikian? “Bisa jadi itu hanya ulah sekelompok tertentu untuk menjatuhkan pesaingnya. Beda kalau dilaporkan secara tertulis. Berarti ada pertanggungjawabannya. Kalau hanya disampaikan saja secara lisan, laporan tersebut tidak akan kita tindaklanjuti. Sebab tidak berdasar dan tidak memenuhi syarat untuk diproses,” demikian Hamid.(**)

ellection canal

Pelanggaran Pilkada, Cuma Berlaku Tiga Hari
//Lebih, Kadaluarsa
MANNA – Ini perlu menjadi perhatian segenap warga. Bila ada pelanggaran selama masa kampanye Pilkada, bergegaslah melapor ke Panwaslu Kabupaten atau Panwascam. Sebab bila melebihi waktu tiga hari pasca kejadian maka terkategori ‘kadaluarsa’.
Imbauan ini disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Hamid Syafran, SP. Dijelaskan, setiap pelanggaran Pilkada memiliki tenggat waktu selama tiga hari terhitung sejak terjadinya pelanggaran tersebut. Karenanya, bila ada warga yang bermaksud menegakkan aturan Pilkada maka sangat dianjurkan untuk segera melaporkannya ke Panwascam untuk ditindaklanjuti secara berjenjang hingga ke renah hukum. Dijelaskan, pentingnya dilakukan pelaporan sesegera mungkin bila ada pelanggaran Pilkada terkait terbatasnya ketersediaan waktu penyelenggaraan pesta demokrasi.
Tidak hanya itu, Hamid Syafran mengharapkan warga sedapat mungkin memiliki bukti pendukung. Misalnya, bila ada perusakan maka diharapkan bisa mengamankan barang bukti berupa benda yang dihancurkan atau dirusak. Bila tidak, bisa dalam bentuk dokumentasi lainnya. “Dengan adanya bukti pendukung, langkah untuk melakukan pengusutan terhadap indikasi pelanggaran akan semakin mudah,” terang Hamid.
Dipastikan, setiap laporan pelanggaran tidak serta merta ditindaklanjuti hingga ke tingkatan lebih atas. Mengingat, Panwascam selaku penerima laporan pelanggaran akan menelaah apakah laporan pelanggaran memang memenuhi unsur atau tidak. Tentunya dengan berkoordinasi ke sejumlah komponen terkait, termasuk kepolisian dan kejaksaan. “Bila terbukti ada pelanggaran pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh aparat hukum,” tegas Hamid.(**)

Rabu, 17 September 2008

Ellection Canal

H-1 dan H+2 Lebaran Dilarang Kampanye
MANNA
– Segenap pasangan calon peserta Pilkada Bengkulu Selatan (BS) dipastikan tidak boleh menggelar kampanye pada H-1 hingga H+2 lebaran. Mereka baru diperkenankan menggiatkan kampanye pada hari ketiga lebaran hingga 11 Oktober mendatang.
Humas KPU BS Emex Verzoni, SE memastikan, larangan tersebut terkait perayaan hari raya Idul Fitri umat Islam se-antero dunia, termasuk di Indonesia. “Karena sedang berlangsung lebaran, maka untuk sementara waktu kampanye diliburkan. Yakni H-1 lebaran hingga H+2 lebaran,” terang Emex.
Artinya, kampanye yang diagendakan selama 14 hari yakni mulai 26 September hingga 11 Oktober mendatang tidak dilangsungkan setiap hari turut- menurut. Pasalnya, pada tanggal 30 September, tanggal 1 dan 2 Oktober untuk sementara waktu kegiatan kampanye ditiadakan. Mengingat selama tiga hari tersebut merupakan hari raya umat islam. “Tidak etis bila selama tiga hari tersebut digelar kampanye. Bisa-bisa mengganggu suasana. Karenanya sesuai kesepakatan maka tiga hari tersebut tidak ada kampanye Pilkada,” terang Emex.
Libur kampanye selama tiga hari tersebut diharapkan bisa diindahkan segenap pasangan calon. Terlebih sembilan pasangan dimaksud juga akan merayakan Idul Fitri. “Nanti, pada hari ketiga lebaran yakni tanggal 3 hingga 11 Oktober, seluruh pasangan calon sudah boleh berkampanye ke setiap penjuru daerah,” terang Emex. Ketentuan tersebut, disetujui segenap calon dan telah disepakati untuk diindahkan. “Kita percaya semua pasangan calon berikut tim pemenangannya bisa menjunjung tinggi kesepakatan libur kampanye tersebut,” optimis Emex.
Lantas, bagaimana bila ada yang mangkir? Emex percaya, tidak akan ada pasangan calon yang melanggarnya. Sebab, semua pasangan akan merayakan Idul Fitri. “Libur selama tiga hari tersebut, justru sebagai kesempatan bagi masing-masing pasangan calon dan tim pemenangannya untuk istirahat sejenak dan kembali bergerak optimal setelahnya,” terang Emex.(**)

Minggu, 14 September 2008

PPDI

Massa PPDI, Bakal Diperebutkan
//Pilleg 2009, Tanpa Utusan PPDI
MANNA – Sepertinya, massa pendukung PPDI akan menjadi potensial suara yang bakal diperebutkan banyak Parpol. Pasalnya, pemilihan calon anggota legislatif Bengkulu Selatan periode 2009 – 2014 yang akan berlangsung tahun depan, sepertinya digelar tanpa perwakilan dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI).
Kemungkinan ini disampaikan Ketua KPU BS Zainan Sagiman, SH. Dijelaskan, tidak adanya representasi Caleg dari PPDI dikarenakan memang tak ada satupun Caleg yang didaftarkan atau diusung partai berlambang banteng tersebut. “Kalau tidak ada yang dicalonkan, bagaimana mungkin bisa menjadi peserta pemilihan legislatif,” tanya Zainan.
Kondisi tersebut, dipastikan akan menjadi peluang atau keuntungan bagi Caleg dari Parpol lain. Mengapa demikian? Zainan menjelaskan, dengan tidak adanya Caleg dari PPDI maka dengan sendirinya massa pendukung akan menjadi sasaran mencari simpatik dari Parpol peserta Pilkada. “Karena tidak ada calon yang diusung, tentu masyarakat simpatisan PPDI Bengkulu Selatan akan memiliki kemudahan maupun keleluasaan dalam menentukan pilihan. Bila ini terjadi, kecil kemungkinan petinggi PPDI BS untuk
mengarahkan massa Parpol untuk mendukung pasangan tertentu akan sulit,” terang Zainan.
Dalam memperebutkan massa PPDI, lanjut Zainan, dimungkinkan akan dipengaruhi sejumlah factor. Diantaranya, hubungan emosional yang dijalin dengan anggota maupun pengurus PPDI. Hubungan kekerabatan termasuk ada tidaknya hubungan kekerabatan. “Ditilik dari kondisi kultur masyarakat, besar kemungkinan kedekatan kekerabatan akan mendominasi,” demikian Zainan.(**)

PanWASLU ...teh, nyebelin

Pagar Pekarangan Boleh, Dalam Dilarang
//Baliho/Spanduk Cabup-Cawabup
AIR NIPIS – Sepertinya, akan ada lokasi yang tidak tersentuh pengawasan. Karenanya, persepsi tentang larangan pemasangan atribut sosialisasi diterjemahkan berbeda-beda oleh masyarakat. Dikatakan berbeda karena memang belum ada kesepahaman yang sama antar masyarakat. Yakni terkait penegasan Panwaslu tentang larangan pemasangan baliho di rumah ibadah dan fasilitas publik yang dibangun pemerintah. Ada yang menerjemahkannya dengan benar-benar memberikan batasan tegas namun ada juga yang tidak. “Sejak awal saya mengingatkan para pengurus mesjid dan tim pemenangan pasangan Cabup/Cawabup manapun untuk tidak memasang atribut sosialisasi di dalam pekarangan mesjid. Apalagi di dalam mesjid,” terang Yurman,
imam mesjid Fi Sabilillah Desa Muara Tiga Kecamatan Air Nipis. Namun demikian, Yurman membolehkan siapapun memasang atribut dimaksud asalkan berada di luar pagar mesjid. Satu-satunya atribut yang ada di sekitar Mesjid Fi Sabilillah tersebut adalah milik Cabup Reskan Effendi dan Cawabup Rohidin Mersyah. Spanduk berisikan tulisan selamat menunaikan ibadah puasa, terletak di atas pagar mesjid sekitar 2,5 m dari tanah yang dipasang menggunakan bambu. “Menurut saya, kalau di pasang seperti itu (Yurman menunjuk ke spanduk-red) sepertinya tidak masalah. Terus terang, belum ada pihak yang menyatakan tata cara memasang atribut yang benar. Seandainya spanduk tersebut tidak boleh dipasang seperti yang kami kira, nanti akan kami perbaiki,” ujar Yurman.
Dipastikannya, pemasangan spanduk berlangsung beberapa waktu sebelum puasa dimulai pada 1 September kemarin. Untuk memasang spanduk tersebut, tim pemenangan Reskan – Rohidin telah menghubungi panitia mesjid Fi Sabilillah untuk meminta izin pemasangan.(**)

Jumat, 12 September 2008

PANWASLU

Panwas Dituding Loyo
//Terkait Spanduk Dipasang di Rumah Ibadah
MANNA – Tudingan loyo diarahkan masyarakat ke perangkat panitia pengawas Pemilu baik ditingkat kabupaten maupun kecamatan. Pasalnya, sejumlah spanduk berdalih sosialisasi terpasang di mesjid-mesjid namun tak kunjung ditindak.
Kritikan ini disampaikan Harto, warga Desa Muara Pulutan Kecamatan Seginim. Dikatakan, sesuai tugas dan fungsinya, Panwaskab maupun Panwascam sedianya melakukan teguran pada pasangan calon dan tim pemenangannnya untuk mentaati aturan. “Contoh, di Mesjid Muara Pulutan. Ada spanduk berisikan selamat Ramadhan namun disertai tanda gambar pasangan Cabup dan Cawabup,” terang Harto. Dipastikan, pemasangan spanduk tersebut sama sekali tidak pernah dikoordinasikan dengan pengurus mesjid.
Harto menegaskan, tidak persoalan dengan kata-kata berbau islami dalam rangka menyemarakkan Ramadhan. Yang disayangkan adalah, terdapat tanda gambar pasangan Cabup/Cawabup. “Apa boleh dan dibenarkan kalau memasang atribut sosialisasi di kusen Mesjid?” ujar Harto. Dikatakan, spanduk dimaksud masih berada di Mesjid Muara Pulutan. “Menurut kami, ini bentuk pelanggaran. Mengapa Panwaskab dan Panwascam loyo? Kalau mereka tidak tegas, pelanggaran akan semakin meluas,” terang Harto.
Terpisah, anggota Panwaskab Vera Diana, SP membantah keras kalau berpangku tangan dan loyo. Vera memastikan, dua hari terakhir Panwaskab berkoordinasi dengan Panwascam untuk melakukan penertiban. “Wilayah yang kita awasi cukup luas, yakni 11 kecamatan. Karenanya secara bertahap kita berkoordinasi dengan Panwascam dan perangkat terkait di kecamatan,” ujar Vera.
Vera mengaku telah melakukan kunjungan ke Kecamatan Seginim dan memberikan penegasan pada Panwascam untuk melakukan penertiban atas atribut sosialisasi yang dipasang di sejumlah fasilitas publik. “Tidak dibenarkan adanya pemasangan spanduk atau atribut sosialisasi di Mesjid, sekolah dan sarana-prasarana pemerintah. Kalau ada yang memasangnya maka akan kita minta tim pemenangan mencabut sendiri atau kalau tidak, kita yang menurunkannya,” terang Vera.
Diakuinya, bersamaan dengan koordinasi ke Seginim kemarin, beberapa spanduk yang dipasang di kusen mesjid telah diturunkan. Tidak hanya di wilayah Seginim, juga di Kecamatan Kota Manna dan sekitarnya. Vera mengharapkan, semua warga bertindak sebagai pengawas dan berupaya saling menjaga ketertiban Pilkada.
Namun penegasan tersebut dibantah Harto. Diakuinya, hingga Kamis petang, spanduk bergambar pasangan Cabup/Cawabup masih melekat di kusen mesjid. Sekedar mengingatkan, sebelumnya hal serupa juga terjadi di Mesjid Nurul Islam Desa Pagar Dewa Kecamatan Pasar Manna. Dimana pemasangan spanduk diakui pengurus masjid dan perangkat desa tidak dikoordinasikan sebelumnya.(**)

Cuma ple-SETAN

Nama Pasangan Cabup/Cawabup, Diplesetkan
//HARARI = Hari-hari Antri
PAN= Parial-Asmadi, No
Redho= Repot Dhonk
MANNA – Sejumlah jargon terkait penyebutan pasangan Cabup/Cawabup mulai mewarnai penyelenggaraan Pilkada Bengkulu Selatan. Entah dari mana dan siapa yang memulai, namun jargon tersebut mulai banyak dibicarakan orang.
Penelusuran RB, dari sembilan pasangan Cabup/Cawabup, tiga pasangan diantaranya telah mendapatkan jargon dari sumber yang tidak diketahui. Pasangan Cabup Ir. H. Ramlan Saim, MM – Cawabup Rico Diansari, SE dengan nomor urut 1 dan akrab disingkat HARARI mendapatkan singkatan yang berbeda dari masyarakat. HARARI = Hari-hari antri. Diduga, jargon ini ada kaitannya dengan aktifitas antre mendapatkan BBM di SPBU Kutau dan Tanjung Raman yang sudah berlangsung dalam dua tahun terakhir. Hal ini bisa jadi ada kaitannya dengan kepemilikan Rico Diansari, SE atas SPBU Tanjung Raman.
Pasangan Cabup/Cawabup lainnya yang mendapatkan plesetan dari masyarakat adalah pasangan yang diusut DPC PAN BS. Partai berlambang matahari tersebut dipimpin Parial yang juga diusung menjadi Cawabup berpasangan dengan H. Hasmadi selaku Cabup dengan nomor urut 2. Belakangan, PAN diplesetkan menjadi Parial – Asmadi, No (tidak). Padahal, singkatan yang dilekatkan pada keduanya adalah HP yang berasal dari inisial nama depan masing-masing yakni Hasmadi dan Parial.
Nasib serupa berlaku atas pasangan nomor 8 yakni H. Reskan Effendi, SE (Cabup) dan DR. drh. Rohidin Mersyah, MMA (Cawabup). Meski keduanya tidak menetapkan singkatan penyebutan namun pada sejumlah brosur, spanduk dan atribut sosialisasi lainnya tertulis kata-kata Redho Rabbani. Belakangan, Redho diplesetkan menjadi Repot Dhonk.
Apa reaksi mereka? Ditemui terpisah, Rico Diansari, SE, Parial maupun Rohidin Mersyah memilih untuk tidak menanggapi serius persoalan ini. Mengingat, plesetan tersebut sebagai pernik dari Pilkada. “itu bukan perkara serius yang perlu disikapi. Tunggu beberapa saat, nanti akan reda,” ujar Parial. “Saya malah memandangnya sebagai tindakan positif. Sebab, dengan mengingat antri maka akan tertanam semangat masyarakat untuk tertib dalam segala hal,” ulas Rico Diansari yang dikenal Rico Can. “Itukan hanya plesetan, selagi tidak melewati batas,” terang Rohidin.(**)

Selasa, 09 September 2008

ellection canal

Caleg PPDI Bakal Terjegal
MANNA – Sepertinya, lepas dari persoalan dualisme dukungan bukanlah satu-satunya persoalan yang melingkupi DPC PPDI Bengkulu Selatan (BS) pimpinan Hasan Basri Safri. Besar kemungkinan, rencana besar DPC PPDI BS mengajukan belasan Caleg pada Pilleg 2009 – 2014 bakal terjegal alias ditolak KPU BS. Inilah persoalan besar yang akan menghantuinya.
Ketua KPU BS Zainan Sagiman, SH mengungkapkan, pada masa pendaftaran calon legislatif (Caleg) Agustus lalu konflik berlangsung antara internal PPDI. Pada tingkat kepengurusan di Kabupaten BS, terdapat dua buah DPC PPDI BS yakni pimpinan Wais Zanim dan Hasan Basri Safri. Pada masa pendaftaran tersebut, hanya Wais Zanim Cs saja yang memasukkan berkas pencalonan sedangkan kepemimpinan Hasan Basri Safri Cs tidak memasukkan berkas. Bahkan, disebut-sebut nyaris bubar.
Dalam perkembangannya, ternyata kepengurusan Hasan Basri Safri Cs-lah yang ditetapkan sebagai DPC PPDI yang sah. Namun sayang, meski menang dan ditetapkan sebagai pengurus yang sah tapi kepengurusan DPC PPDI very Hasan Basri Safri ‘kalah langkah’. “Hasan Basri Safri Cs, tidak memasukkan berkas pendaftaran Caleg. Disinilah letak kelemahannya. Bagaimana mungkin kita menerim pendaftaran Caleg DPC PPDI pada saat ini?” terang anggota KPU BS Holman, SE. Dikatakan, lain halnya kalau keduanya sama-sama mengirimkan berkas Caleg ke KPU BS pada saat pendaftaran kemarin.
Lantas, bagaimana dengan rencana Hasan Basri Cs yang akan memasukkan daftar Caleg dalam waktu dekat? Zainan memastikan, secara administratif KPU BS bisa saja menerima berkas yang disampaikan DPC PPDI BS. Namun fakta berbicara lain. “Dengan diterimanya berkas tersebut, bukan berarti daftar calon legislatif yang disodorkan pasti diterima dan kita proses,” ujar Zainan. Mengapa demikian? Dijelaskan, batas akhir pendaftaran Caleg dari Parpol peserta Pemilu 2009 sudah ditutup akhir Agustus lalu. Bagaimana mungkin KPU BS menerima berkas lagi? Sebab pendaftaran sudah lama berakhir, terang Zainan.
Bagaimana dengan diberlakukannya perpanjangan masa pendaftaran? Holman menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran tersebut diberlakukan hanya untuk empat Parpol yang baru ditetapkan pemerintah sebagai Parpol tambahan peserta Pemilu 2009. Parpol dimaksud adalah PSI, Merdeka, Buruh dan PPNUI.(**)