Jumat, 09 Januari 2009

Ini atau Itu?

Tim Sukses, Susun Strategi
//Massa Pendukung Dirha, Masih Shock
BENGKULU – Pembatalan pasangan calon H Dirwan Mahmud, SH/H Hartawan, SH sebagai kepala dan wakil kepala daerah, hingga kemarin masih menggoreskan keterkejutan di kalangan massa pendukung. Kondisi ini berbeda dengan tim sukses Dirha yang ternyata tengah menyusun strategi.
Sumitro, SH selaku penasehat hukum tim Dirha mengingkapkan, hingga Jumat (9/1) kemarin massa pendukung memang masih shock. “Banyak yang tidak percaya bahwa MK akan membatalkan kemenangan Dirha. Padahal kemenangan tersebut kita raih dengan penuh pengorbanan dan kerja keras,” aku Sumitro. Diakuinya, keputusan MK memang berlaku final dan mengikat. Artinya, tidak ada upaya hukum lainnya pada tingkat peradilan. Tapi kenyataan tersebut bukanlah halangan untuk tuer mengupayakan perjuangan.
“Kita sedang menyusun strategi untuk mensikapi keputusan MK,” beber Sumitro. Dengan dalih masih mengumpulkan segenap bukti, Sumitro memastikan tim sukses Dirha belum memutuskan langkah pembelaan atau strategi seperti apa yang bakal ditempuh. Lebih lanjut Sumitro mencontohkan kasus Pilkada Sulawesi Selatan. Meski MK membatalkan putusan KPU namun pelantikan tetap dilaksanakan. Langkah tersebut dimungkinkan karena kewenangan MK sudah melampaui kewenangannya yang hanya berkenaan dengan uji materi. Sedangkan apa yang dilakukan MK terhadap Pilkada BS adalah wilayah pidana dan tata usaha negara sheingga bila ada pembatalan maka harus dilakukan berdasarkan lembaga peradilan yang ada. Bukannya langsung membatalkannya begitu saja.

//Dirwan Masih di Jakarta
Apa tanggapan Dirwan terkait keputusan MK? Hingg kemarin, Sumitro memastikan belum ada kontak langsung dengan Dirwan yang masih berada di Jakarta. “Nomor telepon selular yang dimilikinya memang sengaja tidak diaktifkan. Ini untuk sementara. Satu-satunya kontak yang bisa dilakukan adalah melalui orang tim pendukung Dirha yang saat ini tengah menemani Dirwan,” urai Sumitro.
Lantas, benarkah Dirwan melakukan tindak kriminal pembunuhan berencana terhadap salah seorang pejabat Departemen Pertanian di Jakarta Timur pada 1985 silam? Terhadap hal ini, Simtro memilih berdiplomatis.
“Pak Dirwan belum pernah mengungkapkannya baik pada saya maupun anggota tim pemenangan lainnya. Namun secara yuridis formal, kita tidak mengetahuinya. Mengingat tidak ada satu lembarpun surat keputusan dari pengadilan yang menyebutkan bahwa Dirwan telah melakukan tindak pidana kriminal,” aku Sumitro. Kabar tersebut justru baru diketahui dari laporan tim Redho.(**)

Serupa Tapi Tak Sama

Nomor Urut Pasangan Calon, Kemungkinan Tetap
//Pemilihan Ulang Pilkada BS
BENGKULU – Sepertinya, nomor urut pasangan calon pada pemilihan ulang Pilkada Bengkulu Selatan (BS) 2010 mendatang tidak akan berubah. Namun demikian, kepastiannya baru akan diketahui saat KPU Provinsi dan KPU BS berkoordinasi ke KPU pusat pekan depan.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu Dunan Herawan, S.Sos. Dijelaskan, sedianya Jumat (9/1) kemarin segenap anggota KPU Provinsi dan KPU BS melakukan koordinasi dengan personil KPU pusat. Namun hal ini dibatalkan. “Batalnya koordinasi tersebut dikarenakan personil KPU pusat sedang melakukan dinas luar,” ungkap Dunan. Sebagai gantinya, mereka telah mengatur janji koordinasi dengan personil KPU pusat pada Selasa (13/1) mendatang.
Ditambahkan, KPU akan tunduk pada keputusan MK terkait keputusan bahwa pemilihan ulang Pilkada BS berlangsung selambatnya satu tahun ke depan atau 2010 mendatang. Walaupun belum diputuskan, tahapan pelaksanaan pemilihan ulang diperkirakan tak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pilkada putaran pertama dan dua. “Kemungkinan besar, seluruh pasangan calon tetap menggunakan nomor urut masing-masing. Yakni pasangan nomor urut 1 hingga 9 kecuali pasangan nomor urut 7 (Dirha) yang telah dibatalkan keikutsertaannya sesuai keputusan MK,” terang Dunan.
Mengantisipasi beragam kemungkinan, Dunan mengungkapkan ada kemungkinan dilakukan verifikasi kembali atas pasangan calon peserta pemungutan suara ulang. Ini dikarenakan sebagian dari peserta Pilkada BS lalu berstatus PNS.
“Pasca Pilkada Bengkulu Selatan, PNS yang belum memasuki masa pensiun pastinya aktif kembali sebagai abdi negara. Sedangkan persyaratan menjadi peserta Pilkada harus mengundurkan diri dari jabatan yang disandangnya dan mengajukan cuti. Inilah yang perlu dicermati,” terang Dunan.

//Pencalonan Dirwan, Dicoret
Tidak hanya gagal dilantik, keputusan MK atas pembatalan Dirwan Mahmud sebagai kepala daerah di BS juga berbuntut pada rencana besarnya meraih kursi DPRD Provinsi Bengkulu. “Praktis, pencalonan Dirwan sebagai anggota legislatif dari daerah pemilihan Kabupaten Seluma akan dicoret,” beber Dunan. Hal ini dimungkinkan setelah dikeluarkannya keputusan MK No No 57/PHPU.D-VI/2008 tertanggal 8 Desember 2008. Dimana keputusan pembatalan Dirwan tersebut sebagai amar putusan yang sekaligus landasan bagi KPU Provinsi Bengkulu untuk mencoretnya dari daftar Caleg periode 2009 – 2014.
Dunan memastikan, untuk mencoret Dirwan dari daftar Caleg akan dilangsungkan sesuai mekanisme. Yakni melalui rapat pleno. “Begitu selesai berkoordinasi dengan KPU pusat pada Selasa (13/1) mendatang, segera akan kita rancang rapat pleno pembatalan pencalonan Dirwan dari legislatif,” janji Dunan.(**)

Makin Tinggi Pohon, Angin Makin Kuenceng

Posisi KPU BS dan Pengawas, Disorot
Terancam Mosi Tidak Percaya dan Class Action
BENGKULU – Dibatalkannya kemenangan pasangan H Dirwan Mahmud, SH/H Hartawan, SH sebagai pemenang Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi mulai mengarah pada anggota KPU dan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Kedua komponen ini dinilai harus bertanggungjawab atas pembatalan pasangan Dirwan/Hartawan (Dirha).
Penilaian ini disampaikan pengamat politik Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) Amrullah, MSi. “Apapun dalihnya, para komponen penyelenggara Pilkada di Bengkulu Selatan merupakan pihak yang harus bertanggungjawab atas pembatalan pelantikan pasangan Dirha setelah ditetapkan melalui rapat pleno KPU tentang penghitungan hasil surat suara pada awal Desember 2008 lalu. Khususnya anggota KPU dan Panwaslu,” tegas Amrullah.
Mengapa demikian?
Dikatakan, dengan gamblang MK menyebutkan bahwa komponen penyelenggara tidak melakukan klarifikasi dengan sungguh-sungguh. Sehingga pasangan Dirha bisa lolos pada putaran pertama hingga maju ke putaran kedua dan memenangkan perolehan suara. Atas kondisi tersebut, lanjut Amrullah maka tak berlebihan bila KPU dan Panwaslu harus bertanggungjawab. “Apa yang terjadi pada Pilkada Bengkulu Selatan merupakan kesalahan penyelenggara. Bahkan saya memandangnya sebagai tindakan yang sangat merugikan daerah bahkan bisa dikategorikan sebagai korupsi,” terang Amrullah.
Dampak dari pembatalan tersebut membuat Pemkab BS harus menyediakan dana setidaknya dengan besaran yang sama pada pelaksanaan Pilkada BS lalu yakni lebih dari Rp 11 miliar. Bagi daerah, jelas hal tersebut sebagai beban berat.

//Bisa Class Action
Lebih jauh Amrullah menilai, kerugian yang dialami Bengkulu Selatan harus disikapi segenap komponen secara bersama. Yakni tokoh masyarakat dan individu yang peduli termasuk organisasi non pemerintah, Pemkab BS hingga DPRD. “Jangan sampai dipecundangi di kemudian hari maka langkah yang paling memungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut adalah melakukan class action atau gugatan,” terang Amrullah.
Mengapa perlu class action? Amrullah mengungkapkan, dampak dari keputusan MK No No 57/PHPU.D-VI/2008 tertanggal 8 Desember 2008 tentang pembatalan kemenangan pasangan Dirha sebagai pasangan kepala dan wakil kepala daerah BS periode 2009 – 2014 merembet pada sejumlah keputusan di daerah. Khususnya selama Dirwan Mahmud memimpin DPRD BS.
“Semua keputusan yang mengatasnamakan Dirwan Mahmud selaku Ketua DPRD Bengkulu Selatan terkategori cacat hukum. Inilah yang menjadi alasan kuat gugatan masyarakat. Terlebih DPRD, mereka jangan hanya diam saja,” ungkap Amrullah. Segenap keputusan dimaksud harus dikaji ulang. Namun demikian, keputusan yang berpihak pada masyarakat tetap bisa dipertahankan.
Apa tanggapan anggota KPU Bengkulu Selatan? Dihubungi kemarin, Ketua KPU BS Juli Hartono, SE mengungkapkan keputusan MK merujuk pada pembatalan pasangan Dirha. “Tak ada satupun yang menerangkan bahwa KPU Bengkulu Selatan telah melanggar aturan atau tahapan Pilkada,” ungkap Juli.
Selain itu, fakta yang terungkap dari persidangan di MK menyebutkan bahwa Dirwan Mahmud yang pernah melakukan tindakan kriminal terungkap saat Pilkada putaran II berakhir pada 6 Desember 2008 lalu. Artinya persoalan tersebut merupakan temuan yang terjadi setelah rekapitulasi hasil suara dari 11 kecamatan dan penetapan pasangan pemenang Pilkada.
“Disitulah letak benang merahnya. Proses atau tahapan Pilkada sudah berlangsung tanpa adanya sanggahan maupun delik aduan dari pihak manapun. Sedangkan status Dirwan yang pernah melakukan tindak pidana baru disampaikan setelah penetapan hasil Pilkada sebagai temuan baru. Dengan demikian, tidak ada tahapan atau rangkaian proses Pilkada yang dilanggar,” terang Juli.(**)

MK, Diantara Redho dan Dirha

MK Batalkan Pilkada BS
//2010, Pemilihan Ulang
BENGKULU – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Bengkulu Selatan (BS) yang dimenangkan pasangan H Dirwan Mahmud, SH/H Hartawan, SH (Dirha). Alasan pembatalan itu Calon Bupati BS terpilih, Dirwan Mahmud melanggar persyaratan administratif. Karena terbukti pernah menjadi narapidana dalam kasus pembunuhan dengan hukuman penjara 7 tahun.
Pembatalan pasangan H Dirwan Mahmud, SH/H Hartawan, SH tertuang dalam keputusan Mahkamah Konstitusi No 57/PHPU.D-VI/2008 tertanggal 8 Desember 2008. Keputusan tersebut dirilis melalui situs www.mahkamahkonstitusi.go.id tentang putusan sidang sehingga bisa diakses seluruh masyarakat.
Dari fakta selama persidangan di MK kemarin terungkap, H. Dirwan Mahmud, SH pernah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang dari tahun 1985 sampai 1992. Hal ini diperkuat kesaksian M. Zayadi dan Hasnul Arifin yang pernah mendekam di LP Klas I Cipinang bersama Dirwan Mahmud.
Juga dipertegas pernyataan tiga PNS yang bertugas di Lapas Cipinang yakni H. Asranuddin Bais, Achmad Busri dan Tomy Arifin (saat itu staf bagian registrasi). Serta pernyataan dari Haryanto alias Yan bin Sulaiman yang pernah menjalani pidana penjara di Cipinang bersama H. Dirwan Mahmud. Semua saksi membenarkan Dirwan alias Roy Irawan pernah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang.
Kasus Dirwan Mahmud yang pernah mendekam 1985 – 1992 di Cipinang sebenarnya telah dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Namun Panwaslu tidak meneliti kebenaran laporan tersebut dengan informasi dari pihak LP. Cipinang, Jakarta Timur.
Dengan terbuktinya Dirwan Mahmud melakukan pelanggaran administrative, MK berpendapat Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan dinyatakan cacat yuridis sejak awal. Dirwan telah menyembunyikan perbuatan pidana yang pernah dilakukannya.
Tim Harari dan Tim Redho sebenarnya juga pernah menyampaikan ke KPU maupun Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menjelang Pemilukada Putaran II. Namun kedua lembaga tersebut tidak menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh sehingga H. Dirwan Mahmud lolos sebagai pasangan calon. Proses hukum telah dilangkahi dengan sengaja sehingga Dirwan lolos tanpa penyelesaian terlebih dahulu atas masalah-masalah hukum yang telah dilaporkan.
Mahkamah berkesimpulan H. Dirwan Mahmud terbukti tidak memenuhi syarat sejak awal untuk menjadi Pasangan Calon Bupati. KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah melalaikan tugas karena tidak pernah memproses secara sungguh-sungguh laporan-laporan yang diterima tentang latar belakang H. Dirwan Mahmud, sehingga Pemilukada berjalan dengan cacat hukum.
Seharusnya Dirwan tidak berhak ikut, dan karenanya keikutsertaannya sejak semula adalah batal demi hukum (void ab initio). Mahkamah membatalkan hasil Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan secara keseluruhan sehingga harus diulang dengan menyertakan semua calon kecuali H. Dirwan Mahmud.
Dengan memperhitungkan agenda kegiatan nasional berkenaan dengan tahapan Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden pada Tahun 2009, Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang paling lambat 1 tahun sejak putusan ini keluar.
Majelis MK juga berpendapat bahwa Dirwan dianggap terbukti melanggar persyaratan eligibility untuk menjadi calon. Pelanggaran syarat yang dilakukan merupakan jenis pelanggaran berat, yaitu tindak pidana pembunuhan (berencana). Dirwan dengan itikad buruk menyembunyikan keadaannya dengan menggunakan nama lain dari nama sebenarnya pada waktu statusnya sebagai narapidana.

Sebagai Pelajaran
Pembatalan Pilkada BS oleh MK ini setelah menerima gugatan pasangan H Reskan Effendi, SE/DR drh Rohidin Mersyah, MMA. Terhadap kemenangan tersebut, DR Andi Muhammad Asrun, SH, MH selaku kuasa hukum Redho mengungkapkan dirinya menilai apa yang telah diputuskan tersebut sebagai pelajaran demokrasi yang sangat berharga khususnya warga Bengkulu Selatan.
“Pelajaran yang perlu dipetik adalah adanya upaya membohongi masyarakat bahwa Dirwan Mahmud pernah membunuh. Pada konteks ini jelas sudah menyalahi prinsip pemilihan kepala daerah khususnya prinsip jujur dan adil. Bila sejak awal Dirwan berani terang-terangan menyatakan bahwa dirinya pernah dihukum, mungkin tidak seperti ini jadinya. Kalau dia terbuka dan menyatakan tersebut ke publik maka bila dia tetap terpilih sebagai pemenang Pilkada maka itu adalah pilihan rakyat. Bukan dengan cara seperti ini,” tegas Andi Muhammad Asrun.
Ditambahkannya, KPU dan Panwaslu BS dengan tegas terbukti tidak melakukan tugasnya dengan sungguh-sungguh. Sebab mereka tidak melakukan klarifikasi hingga ke Cipinang. Namun hal ini dibantah seorang penasehat hukum KPU BS Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH dan Hamid Syafran, SP selaku Ketua Panwaslu BS.
“Verifikasi sudah dilakukan KPU Bengkulu Selatan. Kenyataanya, surat dari PN Manna bahwa Dirwan tidak pernah dihukum dan surat keterangan berkelakuan baik atau SKCK dari Polres Bengkulu Selatan juga sudah dikantongi Dirwan,” terang Usin. Namun demikian dipastikannya keputusan MK yang sudah final dan mengikat akan dipatuhi.

//Pemilihan Ulang Selambatnya 2010
Terkait keputusan MK yang membatalkan perolehan suara pasangan Dirha dan memutuskan agar dilakukannya pemilihan ulang, disikapi serius oleh KPU Provinsi dan KPU Bengkulu Selatan. Saat sidang berlangsung Kamis (8/1) kemarin, tiga anggota KPU Provinsi yakni Dunan Herawan, S.Sos ikut hadir memberikan dukungan pada KPU BS.
“Putusan MK juga menyebutkan selambatnya satu tahun setelah dikeluarkannya putusan tersebut, dilangsungkan pemilihan ulang,” terang Juli Hartono. Ini artinya, paling lambat pada 8 Januari 2010 mendatang akan dilangsungkan pemilihan atau pemungutan suara.
Juli mengungkapkan, KPU BS belum memutuskan kapan dilangsungkannya pemungutan suara tersebut. Termasuk apakah akan dilakukan pergantian nomor urut atas delapan pasangan calon (minus Dirha) atau tidak.
“Rencananya, seluruh anggota KPU Bengkulu Selatan berserta Ketua dan anggota KPU Provinsi akan berkoordinasi dengan KPU pusat,” terang Ketua KPU Provinsi Dunan Herwan, S.Sos yang sengaja hadir pada sidang putusan MK kemarin.(**)