Minggu, 04 Mei 2008

KTP BUKAN SYARAT MUTLAK

KTP Bukan Syarat Mutlak
//Satu Orang Hanya Satu Dukungan
MANNA - Kekecewaan warga Kecamatan Kedurang dan Kedurang Ilir, terkait kecurigaan seputar KTP dukungan dipastikan tidak akan terjadi. Pasalnya, foto copy KTP bukanlah syarat mutlak untuk mengusung atau menjadi calon independen pada pemilihan kepala daerah.
Humas KPU Bengkulu Selatan (BS) Emex Verzoni, SE menilai kegundahan ratusan warga Kedurang dan Kedurang Ilir merupakan suatu kewajaran. Pasalnya, informasi seputar syarat untuk bakal calon independen belum sepenuhnya diputuskan pemerintah pusat. Akibatnya, terjadi kesimpang-siuran informasi seputar syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi bakal calon independen. Namun demikian, semakin mendekati pelaksanaan Pilkada ketentuan syarat semakin terungkap. "Khusus untuk dukungan bakal calon independen, bisa dibilang KTP bukan jaminan. Mengingat, yang mutlak disertakan adalah surat pernyataan dukungan warga terhadap satu calon independen saja," ungkap Emex.
Ini artinya, berapapun KTP milik warga yang tersebar dan dimanfaatkan semena-mena tanpa persetujuan pemiliknya maka tidak akan diakui keabsahannya. Sebab pada dasarnya, KTP hanya sebagai lampiran pendukung. "Maksudnya, KTP hanya sebagai bukti otentik bahwa pendukung Balon independen merupakan warga Bengkulu Selatan yang benar-benar memiliki hak pilih. Baik yang berusia diatas 17 tahun atau sudah menikah," terang Emex. Dengan demikian, peluang pihak manapun yang disebut-sebut akan memanfaatkan KTP warga Kedurang dan Kedurang Ilir atau warga kecamatan lainnya di BS secara sembunyi-sembunyi dipastikan tidak akan terjadi.
Lebih lanjut, Emex menilai tindakan oknum Balon independen yang menggunakan KTP warga melalui jalur independen sebagai tindakan kurang mendidik. Ini karena, sejak awal sudah terindikasi bahwa oknum tersebut melakukan tindakan manipulasi. Jelas, langkah ini tidak sesuai dengan era transparansi pemerintah. "Saya harap, info tentang pemanfaatan KTP untuk pencalonan tanpa persetujuan pemiliknya sebagai kesalah pahamanan. Saya yakin, tidak ada Balon yang akan berbuat demikian. Sebab, semuanya memiliki pengetahuan dan latar belakang pendidikan yang tidak perlu diragukan lagi," demikian Emex.(**)


Syarat Calon Independen
1) Didukung 6,5 persen dari jumlah penduduk.
2) Tersebar di 50 persen dari jumlah kecamatan.
3) Dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan dari masyarakat.
4) Pernyataan dilampirkan dengan KTP.
5) Satu orang hanya dibolehkan mendukung satu calon independen.
sumber: Diolah

Tidak ada komentar: