Rabu, 21 Mei 2008

PILKADA MEMANGGILMU


Paspor dan KK, Untuk Dukungan
MANNA - Jika selama ini hanya kartu tanda penduduk (KTP) atau keterangan domisili yang dilampirkan sebagai bukti dukungan, maka mulai sekarang tidak lagi. Ternyata, kartu keluarga (KK) atau paspor, dipastikan juga bisa digunakan.
Ketentuan ini disampaikan Humas KPU Bengkulu Selatan (BS) Emex Verzoni, SE. "Kepastian digunakannya paspor atau kartu keluarga setelah kita mendatangi KPU pusat untuk menjemput petunjuk teknis maupun pelaksanaan calon peseorangan," ujar Emex. Untuk diketahui, 13 Mei lalu KPU pusat mengeluarkan peraturan KPU No 15/2008 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dimana pada pasal 7 disebutkan mengenai diakuinya KK dan paspor sebagai lampiran dukungan selain KTP. Dengan adanya penegasan tersebut, diharapkan semakin memudahkan para calon kepala daerah dari jalur perseorangan dalam mencari dukungan massa.
Terkait pencarian dukungan, bakal calon perseorangan atau yang melalui jalur independen dan tim suksesnya untuk tidak meminta dukungan dari TNI/Polri dan jajaran perangkat penyelenggaran Pilkada. Mulai dari KPU hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara. Termasuk panitia pengawas Pemilu kabupaten hingga pengawas lapangan dan jajaran sekretariatnya. Bagi yang sudah mendapatkan dukungan dari TNI/Polri dan KPU maupun sekretariatnya maka dipastikan tidak berlaku atau tidak diakui sebagaimana yang tertuang dalam keputusan KPU pada pasal 7 ayat 9. Ini dimaksudkan untuk menjaga independensi dukungan.
Juga diingatkan agar tim sukses dari jalur independen untuk memprioritaskan dukungan bagi mereka yang berusia lebih dari 17 tahun atau telah menikah. Lebih spesifik lagi adalah yang sudah terdaftar sebagai pemilih. Semua dukungan, diajukan ke KPU BS selambatnya 24 Mei mendatang.(**)

Tidak ada komentar: